gudnyus
20 Maret 2019, 19:02 WIB
Last Updated 2019-03-20T12:06:37Z
Insight

Melawan Undang-Undang, Akankah Wacana Walikota Menjadi Ex Offico Kepala BP Batam Berlanjut

Advertisement

Gudnyus.id - Wacana menjadikan Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berlanjut. Walikota Batam, Muhammad Rudi bahkan dalam setiap pertemuan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tahun 2019 selalu menggaungkan wacana tersebut.

Bila tidak ada halangan, wacana itu ditargetkan akan terealisasi pada bulan April 2019. Tepatnya di bulan April, setelah Pemilu selesai terselenggara. Namun akankah wacana ini benar-benar terealisasi?

Berdasarkan legal opini yang diterima redaksi, pemberian wewenang Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam disinyalir melanggar Peraturan Perundang-undangan. Berikut analisanya:

1. Pembentukan Walikota dan Kepala BP Batam diatur dalam Undang-Undang yang berbeda.
Kepala Daerah (Walikota) diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sementara Kepala BP Batam diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Dalam hal ini urusan pemerintahan Absolut meliputi: Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan fiskal nasional dan Agama.

Dengan merujuk pada Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan urusan pemerintahan Absolut yang bukan menjadi urusan pemerintah daerah.

Adapun urusan pemerintah daerah adalah Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) yaitu Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

Dengan demikian, tidaklah mungkin BP Batam yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat diatur oleh Pemerintah Daerah yang kewenangannya berbeda, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, pengelolaan pemerintah daerah yang terbatas masa jabatan kepala daerah yaitu 5 tahun (karena jabatan politik) dengan pengelolaan BP Batam yang merupakan kepanjangan tangan dari pusat.

Tentu pergantian kepemimpinan Kepala Daerah yang ex officio Kepala BP Batam tidak akan sinkron jika BP Batam dikelola Kepala Daerah yang menyandang jabatan politik dengan pengelolaan BP Batam yang terprogram, sustainable, dan dikontrol oleh Pusat.

Selanjutnya, dalam hal Penunjukkan Kepala BP Batam harus merujuk pada Undang-Undang yang membentuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 6 Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menyatakan:
  1. Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
  2. Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Masa kerja ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Analisis:
  • Bahwa Pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi kewenangan Presiden yang telah diatur dalam Undang- Undang tersebut. Jadi siapapun yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sah dan tidak melanggar Undang-Undang. Jadi beda dengan pembentukan Kepala BP.
  • Bahwa Menurut Pasal 8 ayat (1), Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan. Dengan demikian, tugas dan wewenang Dewan Kawasan hanya dalam fungsi pengawasan dari Pemerintah Pusat dan tidak dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan dewan kawasan sebagimana Kepala BP yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan kawasan. Jadi dalam hal rangkap jabatan pengawasan dalam hal ini Dewan Kawasan tidak sama hal nya dengan pengelolaan oleh BP.

Pasal 7 Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menyatakan:
  1. Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan.
  2. Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
  3. Masa Kerja Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  4. Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.

Analisis:
  • Bahwa sampai pada saat, bunyi Pasal 7 tersebut belum dirubah oleh undang-undang perubahannya dan belum ada undang-undang baru yang mengaturnya.
  • Bahwa dengan demikian, pemilihan Kepala BP masih menjadi kewenangan Dewan Kawasan sampai saat ini dan Kepala BP bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
  • Bahwa Peraturan Pemerintah kedudukannya lebih rendah dari Undang- Undang, sehingga Pengaturan dalam PP tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. PP yang bertentangan dengan Undang-Undang dapat diajukan uji material pembatalannya ke Mahkamah Agung.

2. Peraturan Pemerintah tidak diberikan wewenang untuk mengatur mengenai Penetapan Kepala BP.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).

Bahwa dalam Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak ada satu ketentuanpun yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Penetapan Kepala BP Batam.

Bahwa ketentuan Undang-Undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas hanya terbatas pada:
  • a). Batas-batas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas baik daratan maupun perairannya. (Pasal 2 Perppu No. 1 Tahun 2007)
  • b). Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 3 Perppu No. 1 Tahun 2007)
  • c). Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pembentukannya dengan Peraturan Pemerintah. . (Pasal 4 Perppu No. 1 Tahun 2007)

Bahwa telah dibentuk PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Yang sejauh ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pengaturan dalam PP tersebut tidak mengatur mengenai Penetapan Kepala BP Batam.
Bahwa karena PP tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi payung hukumnya, maka PP tidak berhak mengatur mengenai Penetapan Kepala BP Batam dan perubahan Penetapan Kepala BP hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang pembentuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut.

3. Perbedaan sumber pengelolaan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah mempunyai wewenang sebagai pengelola keuangan daerah, yang dalam hal ini disebut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (2):

Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah meliputi:
  • a). pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah;
  • b). pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  • c). pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan
  • d). pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal).

Pasal 284 ayat (1) Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dalam Pasal 2A menyatakan:
  1. Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
  3. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dan Pasal 2C menyatakan:
  1. Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan aset negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Menteri Keuangan.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menyatakan bahwa Kekayaan BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan. Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan aset negara.

Artinya keuangan BP Batam berbeda dengan kekayaan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Sehingga pengelolaan keuangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terpisah dengan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Batam.

Jika pengelolaan dari sumber dan peruntukkan yang berbeda ini diatur oleh Pemimpin yang sama (yaitu Kepala Daerah menjadi Ex Officio BP Batam), dapat terjadi tumpang tindih kewenangan dalam jabatannya dalam hal penggunaan dan pengelolaan anggaran.

Hubungan antara Walikota dan BP Batam mestinya adalah fungsi koordinatif dan juga kooperatif sama untuk menjalankan kedua fungsi lembaga ini, yaitu terlaksananya Pemerintahan Daerah dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Jika dua lembaga yang berbeda ini dipegang oleh pemimpin yang sama, hal ini juga dapat mempunyai potensi abuse of power.