Bhama
29 Februari 2020, 04:34 WIB
Last Updated 2020-02-28T21:34:27Z
Insight

Peran Pemerintah Terhadap Perkembangan UMKM

Advertisement

Gudnyus.id - Peranan UMKM dalam perekonomian nasional dari berbagai aspek melibatkan pihak pemerintah dalam menyusun Program Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

RPJMN tahun 2004-2009 menekankan program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM dan program pengembangan kewirausahaan dan kemampuan bersaing. Hal ini menyangkut pembentukan perilaku usaha untuk mencapai kinerja dan struktur usaha mikro kecil menengah yang lebih berhasil atau sukses. 

Program Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 menekankan program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM dan program pengembangan kewirausahaan dan kemampuan berdaya saing (RPJMN, 2005).

Pemerintah memberikan perhatian terhadap UMKM disebabkan karena UMKM memiliki peranan dalam perekonomian nasional. Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat krisis ekonomi tahun 1997. 

Scarborough & Zimmerer (2005) menyatakan bahwa pemulihan krisis ekonomi berjalan selama tujuh tahun dan  beberapa studi telah menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tidak hanya mengandalkan peranan usaha besar, tetapi UMKM terbukti mempunyai ketahanan relatif lebih baik dibandingkan dengan usaha skala lebih besar. 

Stel, Carree, Thurik & Zoetermeer (2004) menyatakan bahwa Peranan UMKM dapat dikatakan sangat penting dalam perekonomian nasional. Peranan tersebut terutama dalam aspek-aspek seperti peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan, dan peningkatan ekspor nonmigas. 

Hadiyati (2010) menyatakan bahwa, survey dari BPS mengidentifikasikan berbagai kelemahan dan permasalahan yang dihadapi UMKM berdasarkan prioritasnya, yaitu meliputi: 

(a) kurangnya permodalan 

(b) kesulitan dalam pemasaran, 

(c) persaingan usaha yang ketat, 

(d) kesulitan bahan baku, 

(e) kurang teknis produksi dan keahlian, 

(f) kurangnya keterampilan manajerial (SDM) dan 

(g) kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen khususnya bidang keuangan dan akuntansi. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa tujuan dari pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah: 

a) Mewujudkan stuktur ekonomi perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. 

b) Menumbuh dan mengembangkan kemampuan usaha  mikro, kecil dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, dan; 

c) Meningkatkan peran mikro, kecil dan menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. 

Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor pemerintah dan dievaluasi perkembangannya baik dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap bruto (investasi). 

Perkembangan jumlah UKM periode 2006-2007 mengalami peningkatan sebesar 2,18% yaitu dari 48.779.151 unit pada tahun 2006 menjadi 49.840.489 unit pada tahun 2007. Pada tahun 2006, peran UKM terhadap penciptaan PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 1.786,22 triliun atau 53,49%, kontribusi Usaha Kecil tercatat sebesar Rp. 1.253,36 triliun atau 37,53% dan Usaha Menengah sebesar Rp. 532,86 triliun atau 15,96% dari total PDB nasional, selebihnya adalah Usaha Besar (UB) yaitu Rp. 1.553,26 triliun atau 46,51%. 

Sedangkan pada tahun 2007, peran UKM terhadap penciptaan PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.121,31 triliun atau 53,60% dari total PDB nasional, mengalami perkembangan sebesar Rp. 335,09 triliun atau 18,76% dibanding tahun 2006. Kontribusi UK tercatat sebesar Rp. 1.496,25 triliun atau 37,81% dan UM sebesar Rp. 625,06 triliun atau 15,79%, selebihnya sebesar Rp. 1.836,09 triliun atau 46,40% merupakan kontribusi UB. 

Upaya pemerintah dalam mempertahankan pertumbuhan UMKM telah menghasilkan dua program strategis, yakni program kewirausahaan dan program kemitraan. Program kewirausahaan akan menjadi basis dalam pengembangan sumber daya manusia.

Hal ini dipandang penting dan strategis karena sumber daya manusia adalah elemen dasar yang menjadi subyek atau pelaku pembangunan. Semakin langkanya sumber daya alam dapat diatasi bila sumber daya manusia berkualitas. 

Kewirausahaan merupakan karekteristik kemanusiaan yang berfungsi besar dalam mengelola suatu bisnis, karena pengusaha yang memiliki jiwa kewirausahaan akan memperlihatkan sifat pembaharu yang dinamis, inovatif dan adaptif terhadap perubahan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kewirausahaan yang tinggi maka manajemen akan dapat diperbaiki secara terus menerus. 

Kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan usaha kecil harus mempertimbangkan kreativitas dan inovasi dari seorang pengelelola/pemilik usaha, hal ini akan mengefektifkan program kewirausahaan.

Selain itu kebijakan kredit perbankan terhadap usaha kecil harus memperhatikan tingkat kreativitas dan inovasi seorang pengelelola/pemilik usaha sehubungan dengan realisasi kredit usaha kecil sebagai upaya program pengembangan usaha. 

Sumber :
Kreativitas dan Inovasi Berpengaruh Terhadap Kewirausahaan Usaha Kecil 
Ernani Hadiyati, Universitas Gajayana Malang
Foto: Pexels.com