gudnyus
29 Juni 2020, 17:00 WIB
Last Updated 2020-06-30T02:26:01Z
Opini

Sadar Akan Pajak atau Sengaja Tidak Sadar Akan Pajak?

Advertisement


  • Oleh: Natalia Christin

Tidak asing lagi bagi kita membahas mengenai pajak. Pajak yaitu kontribusi wajib dari masyarakat pribadi maupun badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk keperluan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan atau pendapatan pemerintah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan negara, pembangunan negara dan lainnya. Pajak juga menjadi pengatur dalam melaksanakan kebijakan pemerintah baik dalam bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Pemerintah sendiri telah menentukan jenis-jenis pajak baik berdasarkan golongan, sifat dan lembaga yang pemungutnya. Seperti berdasarkan golongan yaitu pajak langsung dan tidak langsung contohnya PPh pajak yang ditanggung oleh pihak yang memperoleh penghasilan, PPN yaitu pajak dibebankan kepada para konsumen dalam memperoleh barang atau jasa, serta pajak reklame yaitu pajak yang dibebankan kepada pihak yang memasang iklan dilahan milik negara.

Pemerintah juga sudah menentukan tarif-tarif pajak yang dikenakan bagi setiap penghasilan yang diterima para pekerja maupun badan serta pihak-pihak yang ingin memperoleh barang atau jasa. Dan pengenaan akan tarif-tarif pajak tersebut juga sudah ditentukan pemerintah. Pihak-pihak atau badan serta pekerja sudah pasti akan dikenakan pajak tetapi pemerintah tidak mengenakan pajak kepada pekerja yang mendapat penghasilan dibawah pengenaan pajak yang sudah ditentukan pemerintah.

Setiap pajak yang ditentukan pemerintah kepada pihak-pihak atau badan serta para pekerja itu sebaiknya wajib dibayarkan kepada pemerintah tanpa ada penunggakan karena pemerintah sudah berusaha memfasilitasi cara pembayaran yang sangat mudah kepada kita tanpa harus langsung datang ke tempat pelayanan pajak yang ada di wilayah kita yaitu secara online seperti pembuatan NPWP, melaporkan harta yang kita miliki, serta membayarkan pajak tersebut.

Tetapi sampai saat ini kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum meningkat, masyarakat masih kurang percaya terhadap pajak , masyarakat masih dalam konteks beranggapan bahwa pajak itu memberatkan sehingga untuk melakukan pembayaran nantinya menjadi sulit sehingga akan terjadi tunggakan dan akan menjadi semakin berat dalam pembayaran, ketidakpahaman masyarakat mengenai bagaimana perhitungan pajak dan melaporkannya serta bagaimana menggunakan fasilitas pajak yang sudah disediakan pemerintah bagian pajak.

Sudah banyak kebijakan yang dilakukan pemerintah seperti Tax Amnesty untuk menyadarkan para wajib pajak supaya mau melaporkan dan mengakui kekayaan atau penghasilan yang dimiliki dengan mengampunkan pajak selama periode tertentu. Tetapi mungkin banyak diantara kita yang menjadikan kebijakan pemerintah itu sebagai keuntungan karena tidak membayar lagi pajak yang sudah menunggak yang lalu. Dan mungkin bebarapa diantara kita yang beranggapan untuk tidak mau

membayar pajak atau sengaja menunggak sehingga menumpuk dan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti Tax Amnestyitu pajak yang sudah menunggak tadinya menjadi diampuni atau dihapuskan dan itu menjadi keuntungan sendiri bagi para penunggak pajak tadinya dan menjadi sangat rugi bagi pemerintah.

Tetapi saat ini yang kita tahu masih banyak pihak-pihak atau badan serta para pekerja yang masih belum sadar atau taat akan pajak. Banyak diantara kita yang masih tidak mau membayar pajak yang ditentukan, ada juga yang sengaja untuk tidak bayar pajak. Seperti yang sudah dijelaskan pemerintah pajak kalau pendapatan negara dari pajak di tahun 2019 kemarin mengalami penurunan yang dimana pada awal tahun 2019 pemerintah menargetkan pada tahun tersebut pendapatan negara dari pajak meningkat tetapi nyatanya justru menurun.

Banyak diantara kita yang memang memiliki harta banyak tetapi tidak mau untuk melaporkan harta yang sebenarnya kita miliki, kita melaporkan hanya harta kita sebagian itupun ada juga yang sengaja melaporkan harta dengan nilai yang rendah sehingga nantinya tidak dikenakan pajak yang lebih, mungkin banyak juga badan atau pihak-pihak yang memanipulasi perhitungan bruto atau penghasilan sebenarnya yang didapat sehingga pajakyang dikenakan juga tidak besar, banyak juga diantara kita yang sengaja untuk tidak membayar pajak kendaraan yang kita miliki baik itu motor maupun mobil.

Sebagai contoh, saat ini banyak kendaraan yang memiliki plat nomor yang pajaknya sudah mati tetapi masih saja dengan nyamannya menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya, seharusnya masa plat nomor tersebut diperpanjang dan membayar pajak tetapi tidak dilakukan, tidak tahu apa yang menyebabkan para pengguna kendaraan tidak mau memperpanjang dan membayar pajak kendaraan tersebut.

Banyak pengaruh yang menghambat kesadaran dalam membayar pajak seperti beranggapan bahwa pajak memberatkan, wajib pajak memiliki tanggungan yang banyak, prasangka buruk para wajib pajak kepada aparat wajib pajak, masih sedikitnya informasi dan pemahaman yang didapat para wajib pajak mengenai peranan pajak bagi negara, masih ada wajib pajak yang beranggapan bahwa tidak adanya feedback setelah membayar pajak ataupun belum merasakan pembangunan yang belum merata dan meluas.

Untuk itu kita sebagai masyarakat Indonesia terutama generasi muda apalagi yang sudah memiliki penghasilan sebaiknya kita melaporkan semua kekayaan yang kita miliki kepada pemerintah bagian pajak dengan jujur tanpa ada kebohongan atau memanipulasi perhitungan apapun.

Kita juga sebagai masyarakat harus memiliki pemahaman mengenai peranan pajak dalam negara kita untuk itu kita juga harus peka dengan fasilitas yang pemerintah berikan kepada wajib pajak dalam mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak melalui situs online yang sudah banyak disebarluaskan jadi kita tidak bisa lagi beralasan bahwa membayar pajak merepotkan.

Kita juga harus memiliki rasa ingin tahu dengan fasilitas pajak online tersebut  kita harus cari tahu bagaimana cara penggunaannya agar nantinya kita tidak memberi alasan apapun mengenai penggunaan situs online pajak tersebut.

Bayarlah pajak dengan ikhlas sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah dengan rutin tanpa ada penunggakan karena pajak yang kita bayarkan tersebut juga untuk kesejahteraan kita baik dalam ekonomi, sosial, dan pendidikan, untuk masyarakat yang membutuhkan dan untuk pembangunan negara Indonesia.