Bhama
30 November 2020, 13:02 WIB
Last Updated 2020-11-30T06:02:31Z
Literasi

Pengertian Hoak, Dampak dan Ancaman Hukumannya

Advertisement

Gudnyus - Apakah kamu tau tiap harinya banyak informasi palsu yang beredar? Apakah kamu tau setiap informasi yang kamu sampaikan pada temanmu atau keluargamu tanpa ada dasar yang kuat itu bisa disebut informasi palsu atau Hoaks.

Akhir akhir ini banyak hoaks bermunculan, kamu tau gak sih hoaks itu apa? kalau belum yuk kita bahas dibawah kalau yang sudah tau bisa komen dan share ya informasi ini.

Apa itu Hoaks?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring oleh kemdikbud.go.id, pengertian hoaks: (n) berita bohong atau tidak bersumber.  Menurut Oxford English dictionary, ‘hoaks’ didefinisikan sebagai ‘malicious deception’ atau ‘kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat’. Sayangnya, banyak netizen yang sebenarnya mendefinisikan ‘hoaks’ sebagai ‘berita yang tidak saya sukai’ yaitu berita buatan atau berita palsu yang tidak berdasarkan kenyataan.

Lantas, apa perbedaan antara fake news dan hoax?

‘Hoaks’ atau ‘fake news’ bukanlah hal baru, dan sudah banyak tersebar sejak jaman Johannes Gutenberg menciptakan mesin cetak pada tahun 1439. Sebelum internet menyerang, ‘hoaks’ bahkan lebih menakutkan dan sangat berbahaya dari sekarang karena sulit untuk diverifikasi. Hoaks sendiri terbagi atas beberapa jenis, diantaranya:

1. Berita Benar Dalam Konteks Menyesatkan/Menjerumuskan
Kadang-kadang berita benar yang sudah ada sejak lama diterbitkan bisa beredar lagi di sosial media baru-baru ini. Hal ini memberi kesan bahwa berita itu baru terjadi dan bisa menyesatkan orang yang tidak mengecek kembali kapan dan dimana berita tersebut pertama kali diterbitkan.

2. Hoaks proper
Hoaks dalam definisi aslinya adalah berita bohong yang dibuat secara sengaja oleh seseorang atau suatu kelompok. Pembuatnya tahu bahwa berita itu bohong dan bermaksud untuk menipu atau menjerumuskan orang lain dengan informasi yang ia buat.

3. Clickbait

Clickbait sudah menjadi hal yang wajar nampaknya bagi seorang pengguna internet, Kebiasaan buruk banyak netizen adalah hanya membaca headline atau judul berita tanpa membaca isinya. Banyak beredar artikel yang isinya benar tapi diberi judul yang heboh dan provokatif yang sebenarnya tidak sama dengan isi artikelnya. Hal ini merupakan trik dari orang atau kelompok atau perusahaan untuk menarik minta seseorang.

Asal Usul kata Hoaks ?

Perkembangan kata hoax dari sebelumnya dapat ditelusuri dalam buku “A Glossary: Or, Collection of Words, Phrases, Names dan Allusions to Customs”, karangan Robert Nares yang terbit pada 1822 di London dimana kata hoax mulai dipakai di Inggris pada abad ke-18.

Robert Nares menulis dalam bukunya bahwa hoax berasal dari hocus, sebuah kata Latin yang merujuk pada hocus pocus. Pada kata atau frasa yang masukan dalam kamus berikut keterangan ringkas, Nares menambahkan arti “to cheat” atau “menipu”.

Hocus pocus menurut Robert Nares mengacu pada mantra para penyihir yang kemudian dipakai para pesulap ketika memulai trik. Hocus pocus diambil dari nama penyihir Italia yang terkenal, yakni Ochus Bochus.

Pengertian “menipu” diartikan atau ditujukan untuk mengacaukan orang lain demi hiburan. Dengan demikian orang yang ditipu tak merasa dirugikan dan paham bahwa ia sedang dikacaukan. Dalam buku itu, Nares menyebut mantra tersebut sebagai konfirmasi kuat asal kata hoax.

Dampak Dari Hoaks
Berita bohong atau hoaks ternyata bukan sekadar informasi blaka saja. Di tangan sekelompok orang, hoaks dapat menjadi ladang bisnis menguntungkan.

1. Munguntungkan Pihak Tertentu
Dari informasi yang disebar tidak sesuai fakta dan kenyataan pasti memiliki alasan mendasar dan pasti ada yang dituju hal ini dapat menguntung satu pihak dan merugikan pihak yang dituju, hal ini biasa kita temui saat proses kampanye, dimana mereka saling berlomba-lomba membangun citra.

2. Berita hoaks membuat fakta tidak lagi bisa dipercaya
Dari banyaknya beri hoaks yang tersebar, akhirnya membuat kamu akan bingung dan malas untuk mencari kebenaran dari suatu informasi yang didapat hal ini menyebabkan mata rantai informasi hoaks tidak terputus dan terus bertambah.

3. Memicu Perpecahan
Dari informasi yang disebar dapat menimbulkan suatu dampak, baik itu positif ataupun negatif, hal ini tergantung pada si penerima informasi tersebut. Jika salah menapsirkan atau memiliki makna ganda maka akan terjadi sebuah perbedaan pendapat yang dapat memicu perpecahan (Propaganda).

4. Tersita Waktunya

informasi palsu atau hoaks, hanya akan membuang waktu saja untuk dibaca dan mencari kebenaran, hal ini dapat menurunkan minat baca seseorang dan rasa tidak percaya akan suatu informasi yang berdan, bahkan akan membuat seseorang acuh terhadap informasi.

Hukuman Bagi penyebar Hoaks
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa " bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoaks),atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa terkena pidana dengan kurungan penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar".

Pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Selain Pasal 28 ayat 1 UU ITE, penyebar berita hoaks yang tidak lengkap terancam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukum jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946. Tidak tanggung-tanggung ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran.

Ada 3 jenis konten hoax yang dapat dipidana penjara 4-6 tahun dan dengan denda maksimal Rp750 juta hingga Rp. 1 miliar berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni: Pencemaran nama baik atau fitnah, Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen, Provokasi terkait SARA.

Jadi intinya kamu harus lebih berhati-hati dalam menirima, membaca, dan menyebarkan kembali sebuah informasi baik itu memlalui media sosial atau lainnya. Jangan sampai kamu dicap sebagai penyebar hoax dan kamu harus ingat dan tau bahwa hukuman bagi penyebar informasi bohong (hoaks) tidak main-main.

Sumber foto: Pexels.com