gudnyus
27 Februari 2021, 13:14 WIB
Last Updated 2021-02-27T06:15:18Z
Opini

Cara Mudah Mengurus Kartu NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang

Advertisement

 

Gudnyus.id - Dwi mengaku bingung. Beberapa kartu pentingnya hilang bersama dompetnya. KTP, ATM, NPWP, dan SIM-nya raib dicopet. Ada bekas sayatan benda tajam di tas punggung yang ia kenakan.

Salah satu kartunya yang hilang itu, NPWP, diminta tempatnya bekerja. Alasannya untuk meng-update data pekerja di perusahaannya itu. Ia bertambah bingung lantaran sebelumnya tak pernah menyimpan foto/dokumen kartu NPWP tersebut.

Kejadian yang menimpa Dwi itu bisa saja menimpa kita. Permasalahan kartu NPWP yang hilang, rusak, atau belum sampai ke alamat padahal registrasi daring sudah lama dilakukan masih sering dikeluhkan wajib pajak.

Sebagaimana kita ketahui, ketentuan terkait pendaftaran NPWP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. KPP akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan wajib pajak. Jika permohonan telah memenuhi persyaratan (sesuai ketentuan), maka KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan EFIN (electronic filing identification number) paling lama satu hari kerja.

Penyebab Kartu NPWP Belum Sampai

Setidaknya ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat wajib pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP. Pertama, kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan. Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian benar, termasuk nomor telepon aktif dan email Anda. Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP. Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat wajib pajak.

Kedua, permohonan pendaftaran NPWP ditolak. Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.

Ketiga, dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE). Dengan memilih berstatus NE, petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik.

Kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja

Wajib pajak juga bisa menghubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya. Untuk berinteraksi langsung, wajib pajak diberikan beberapa alternatif pilihan. Wajib pajak dapat menggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan), menghubungi via telepon kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak .

Pencetakan Ulang Kartu NPWP

Kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Kartu NPWP Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik ini. Terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular.

Syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup mudah. Wajib pajak diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. Cek caranya di sini.

Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. Jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini ya!

Semoga bermanfaat.

Penulis : Herry Prapto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak