gudnyus
4 November 2021, 16:12 WIB
Last Updated 2021-11-08T02:14:03Z
BP Batam

Siapkan SDM Kawasan Ekonomi Khusus, BP Batam Gandeng LNSW, Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Advertisement

 

Gudnyus.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Pelatihan Aplikasi Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk PJKEK, Profile dan Masterlist di Kawasan Ekonomi Khusus di Ruang Conference Hall Gedung A Lantai 3, PDSI BP Batam, yang dilaksanakan selama 2 hari, Rabu-Kamis (3-4 November 2021).

Pelatihan ini sebagai bentuk tindaklanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK.

Plh. Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, membuka acara Pelatihan ini dengan memberikan gambaran atas diadakannya Pelatihan Aplikasi Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk PJKEK, Profile dan Masterlist di Kawasan Ekonomi Khusus.

“Pelatihan ini sebagai wadah diskusi dan pembimbingan bagi seluruh pihak terkait agar diperoleh pemahaman yang selaras dalam mengimplementasikan sistem Aplikasi KEK/Aplikasi SINSW ini dengan mempraktekkan langsung modul-modul pada sistem Aplikasi KEK,” kata Wahjoe juga selaku Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Rabu (3/11/2021) pagi.

Ia berharap sistem Aplikasi ini kedepannya akan memudahkan Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Batam Aero Techic dan KEK Nongsa dalam mengusulkan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pembangunan maupun pengelolaan kawasannya, selain itu aplikasi ini juga akan memudahkan Administrator dalam hal ini BP Batam guna mengetahui kegiatan lalu lintas barang yang terjadi dalam KEK.

Menurut Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK Irfan Syakir Widyasa, penyiapan SDM ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 20 bahwa tugas Administrator KEK di Batam selama masa transisi dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Batam.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus RI, Wakil Ketua III Bidang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dan Implementasi Fasilitasi dan Kemudahan, Budi Santoso; Direktorat Jendral Bea Cukai, Kasie Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabean, Emi Ludiyanto; Direktorat Jendral Pajak, Pelaksana Seksi Peraturan PPN Jasa, Oscar Edo Chisandy; Lembaga National Single Window, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis, Erwin Hariadi, serta acara ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat Dewan Nasional, Paulus Riyanto.

Adapun pemaparan pokok materi, antara lain Sosialisasi Profil Badan Usaha; Kawasan Ekonomi Khusus untuk mendorong Investasi dan Pertumbuhan Wilayah; Sosialisi terkait Masterlist; Sosialisasi dan Bimtek Sistem Aplikasi KEK.

Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window, Erwin Hariadi, menjelaskan terkait pengenalan sistem Aplikasi KEK/Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

“Aplikasi SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor dan/atau impor yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis,” tutur Erwin.

Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari delegasi Dirjen Bea Cukai, KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, Lembaga National Single Window (LNSW), Dirjen Pajak, Dewan Nasional KEK RI dan BP Batam selaku administrator KEK.

Pada Kamis (4/11/2021), akan diadakan uji coba satu siklus dengan menggunakan data Dummy dan Piloting menggunakan data real yang diselenggarakan di Ruang Pelatihan PDSI BP Batam. (mh)