gudnyus
9 November 2021, 17:49 WIB
Last Updated 2021-11-29T03:53:55Z
BP Batam

Wujudkan Transparansi Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD PERKI 1 Tahun 2021

Advertisement


Gudnyus.id - Dalam rangka meningkatkan standar pelayanan di badan publik, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Focus Group Discussion (FGD) PPID BP Batam dengan mengusung tema “Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik” di Hotel Harmoni One Batam Centre, pada Senin (8/11/2021) pagi.

Pada tahun 2020 dan 2021, dua kali berturut-turut BP Batam menerima Anugrah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia pada kualifikasi Badan Publik Informatif. Hal tersebut menjadi motivasi bagi BP Batam untuk tetap konsisten dan terus berinovasi memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo, mewakili Anggota Bidang Administasi dan Keuangan BP Batam membuka FGD ini, dengan mengatakan bahwa kegiatan tersebut atas upaya implementasi UU No. 14 Tahun 2008 sebagai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.

“BP Batam berupaya untuk terus mengedepankan semangat transparansi dan mengelola informasi yang dikemas dengan baik, efisien dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” kata Budi Susilo saat memberikan sambutan dan arahan pada pembukaan FGD tersebut.

Budi berharap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan kepada para pengurus PPID badan publik dalam memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi yang ditetapkan dan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.

“Dengan harapan dapat semakin mempererat silatuhrahmi serta media saling berbagi ilmu dan informasi mengenai pengelolaan layanan informasi di lingkungan badan publik yang tidak lain tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi suatu badan publik kepada masyarakat ,” kata Budi, Senin (8/11/2021) pagi.

Pelaksanaan FGD tahun ini cukup berbeda dari tahun sebelumnya, selain mengundang pengelola PPID yang berasal dari unit-unit kerja di lingkungan BP Batam, BP Batam turut melibatkan Pemerintah Kota Batam, Kepolisian daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan OMBUDSMAN Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, BPS Kota Batam, Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

FGD Sosialisasi PERKI 1 Tahun 2021 ini menghadirkan narasumber dari Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Cecep Suryadi, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu, dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.

Adapun pemaparan pokok materi, antara lain Pengelolaan Informasi Publik sebagai Wujud Good Governance, Tahapan dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi sesuai PERKI 1 Tahun 2021, serta Muatan Materi Baru dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Cecep Suryadi, menjelaskan terkait pengenalan Informasi Publik dan mandat terpenting sebagai pengelola badan publik.

“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, dengan adanya keterbukaan informasi maka dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” tutur Cecep.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu, menyampaikan beberapa hal terkait Pentingnya Uji Konsekuensi Berdasarkan PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Pengujian Konsekuensi perlu dilakukan apabila terdapat pengecualian informasi publik, yaitu informasi yang dianggap sebagai informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik, untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. PPID Menutup Informasi diberikan kepada masyarakat jika merasa informasi tersebut berpotensi dikecualikan,” jelas Ferry.

Sedangkan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum berkesempatan memaparkan beberapa hal terkait Dasar Hukum Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Pusat serta Garis Besar Peraturan Komisi Informasi. (mh)