Danis
6 Oktober 2023, 21:43 WIB
Last Updated 2023-10-11T11:36:02Z
BP Batam

Kemenko Perekonomian Bersama BP Batam Gelar Diskusi Publik Bahas Perubahan Perpres 62 Tahun 2018

Advertisement

Gudnyus.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) bersama BP Batam, menggelar diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, di Hotel Radisson, Jumat (6/10/23).

Dalam rangka percepatan pembangunan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Perpres 62/2018.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono Moegiarso menyampaikan hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Kota Batam sesuai dengan cita-cita bersama.

“Kita memahami dalam perkembangan banyak dinamika yang terjadi, tentunya ini tidaklah mudah. Tapi kita yakin niat awal kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Susi.

Menurutnya, dalam melakukan perubahan dalam merumuskan Perpres, dilakukan secara bersama-sama, untuk mendapatkan masukan kedepan.

Sementara, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegak Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi menyampaikan, tujuan perubahan peraturan tersebut untuk mempercepat pelaksanaan penyediaan tanah untuk pembangunan nasional melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang lebih baik.

“perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berupa bantuan, termasuk tambahan perhitungan atas bangunan, tanaman, dan sarana usaha masyarakat,” ujarnya.

Serta, menyediakan tanah dan rumah pengganti masyarakat yang disertai dengan Pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas sosial dan fasilitas umum sehingga masyarakat tetap terjaga kehidupannya ke depan.

“Perpres 62/2018 ditujukan untuk melakukan penyelesaiaan tanah/lahan yang dikuasai oleh masyarakat yang belum atau tidak memiliki hak atas tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-Undangan di bidang pertanahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan terdapat beberapa kekurangan yang belum tertuang di dalam Perpres 62/2018, seperti belum menampung dinamika dan kebutuhan penanganan dampak sosial Kemasyarakatan yang lebih berkeadilan dan dapat diterima oleh masyarakat terutama yang telah menguasai tanah sejak lama atau secara turun temurun.

Elen menyatakan perlunya penyempurnaan Perpres 62/2018 terutama terkait cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, pemberian santunan, besaran nilai santunan, pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, ketentuan teknis pelaksanaannya, hibah tanah dan rumah pengganti, serta regulasi di KPBPB.

Dalam kesempatan ini, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan ucapan terima kasih atas kontribusi dan masukan dari Forkopinda, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Batam, Akademisi dan MUI atas masukan rancangan perubahan Perpres yang saat ini di bahas.

“Semoga diskusi ini membawa kelancaran untuk semua, khususnya untuk pengembangan Rempang Eco-City,” pungkas Purwiyanto.