Saiful K. Teibang
14 Mei 2025, 11:33 WIB
Last Updated 2025-05-14T04:33:47Z
Batamhukummahasiswa

Amdal Dipertanyakan, Montigo Resort Disorot Mahasiswa Muhammadiyah

Advertisement

BATAM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kepulauan Riau, Adhanan Fadli, secara tegas mempertanyakan legalitas status lahan tempat berdirinya Montigo Resort yang berlokasi di kawasan Nongsa, Kota Batam. Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa resor yang telah beroperasi sejak tahun 2012 tersebut diduga berdiri di atas kawasan hutan lindung.

Menurut Adhanan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa Tahun 2021–2041, kawasan tersebut masih termasuk dalam area hutan lindung dan belum pernah ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mengubah statusnya menjadi zona pariwisata.

"Hampir 80 persen bangunan Montigo Resort berdiri di atas lahan hutan lindung atau area DPCLS yang belum diubah statusnya. Kalau memang area tersebut belum dicabut statusnya dari hutan lindung menjadi kawasan pariwisata, kenapa dulu bisa mendapat izin membangun resor? Lalu bagaimana proses penyusunan Amdalnya?" ujar Adhanan pada Senin (12/5).

Adhanan juga menyayangkan sikap pihak manajemen Montigo Resort yang menolak menerima kedatangan DPD IMM Kepri saat menyampaikan surat permohonan audiensi pada 8 Mei 2025. “Kami datang baik-baik untuk menyerahkan surat rapat dengar pendapat, tetapi ditolak oleh manajemen. Ini bentuk arogansi dan ketidakterbukaan,” tegasnya.

DPD IMM Kepri berencana menindaklanjuti temuan ini kepada sejumlah instansi terkait untuk memastikan legalitas pembangunan resor tersebut dan menagih transparansi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan serta pengelolaan kawasan.

“Kami ingin menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan semua pembangunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.