22 Agustus 2025, 07:22 WIB
Last Updated 2025-08-22T03:37:01Z
nasional

Smart Classroom Kota Tegal: Pemerhati Kebijakan Wanti-Wanti Potensi Korupsi!

Advertisement



TEGAL - TERKININEWS.COM - Proyek Smart Classroom di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal senilai Rp17,28 miliar menjadi perhatian serius. Pemerhati Kebijakan Publik, Yanuar Ibnu Sina, menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) yang dapat memicu tindak pidana korupsi.

 

Yanuar mengungkapkan kekhawatirannya terkait transparansi dan akuntabilitas proyek ini. "Konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa adalah masalah serius. Ini bisa menjadi celah korupsi jika tidak diawasi ketat," ujarnya pada Kamis (21/8/2025). 


Ia menekankan pentingnya efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek, serta memastikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Tegal.

 

"Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek adalah kunci. Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran publik digunakan dan apakah proyek ini benar-benar memberikan nilai tambah bagi pendidikan," tambahnya.

 

Menanggapi sorotan tersebut, anggota Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Kota Tegal, Sutanto, menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui LPSE. 


"Kami di LPSE memfasilitasi lelang secara transparan dan sesuai prosedur. Keputusan akhir terkait teknis dan pemilihan penyedia barang/jasa ada di tangan PPK," jelasnya.

 

Yanuar berharap pemerintah kota menindaklanjuti masukan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam evaluasi proyek.(Sholeh).