3 September 2025, 09:00 WIB
Last Updated 2025-09-03T02:00:23Z
semarang

Banding RSUD Kardinah Ditolak: Pengadilan Tinggi Semarang Kuatkan Kemenangan CV Curtina Prasara

Advertisement



SEMARANG - Babak baru dalam sengketa antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah Kota Tegal memasuki garis akhir. Pengadilan Tinggi Semarang baru saja mengeluarkan putusan yang mengukuhkan kemenangan CV Curtina Prasara atas RSUD Kardinah. Upaya banding yang diajukan RSUD Kardinah terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Tegal kandas sudah.

 

Kasus ini bermula dari ketidaksepakatan terkait pengelolaan parkir di RSUD Kardinah, yang kemudian berujung pada gugatan di PN Tegal. RSUD Kardinah, sebagai pihak yang kalah di pengadilan tingkat pertama, mencoba peruntungan dengan mengajukan banding. Sayangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memiliki pandangan yang sama dengan PN Tegal.

 

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Semarang menolak seluruh eksepsi yang diajukan RSUD Kardinah. Artinya, putusan PN Tegal dengan Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Tgl tertanggal 3 Juli 2025 tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak. Lebih jauh, Pengadilan Tinggi Semarang juga menegaskan bahwa RSUD Kardinah telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Addendum Kesatu Perjanjian Kerjasama dengan CV Curtina Prasara.

 

Addendum Kesatu ini merupakan perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara dengan Nomor: 415.1/005.F/I//2024 dan Nomor: 283.KT/RS 02/2024 tanggal 1 Februari 2024, yang mengatur tentang pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit.

 

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, SH, saat ditemui pada Selasa (2/9/2025) menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak RSUD Kardinah. 


"Kita tunggu apakah pihak Pembanding atau RSUD Kardinah ada atau tidak upaya hukum lagi. Jika tidak ada, pihak Kardinah harus menghormati putusan Pengadilan Tinggi Semarang," tegasnya. 


Berbudi Bowo Leksono didampingi oleh dua pengacara lainnya, yakni Kurniawan Setyabudi, SH, dan Sutoro Jaya, SH.

 

Senada dengan itu, Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, menyampaikan apresiasinya atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang. 


"Saya sangat mengapresiasi hasil keputusan ini dan saya berharap kita semua wajib menghormati keputusan itu," ujarnya dengan nada lega.

 

Inti Putusan Pengadilan Tinggi Semarang:

- Nomor Putusan: 451/PDT/2025/PT SMG

- Addendum Kesatu Perjanjian Kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir dinyatakan sah dan mengikat.

- Pengumuman pemenang lelang yang diterbitkan RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Nomor: 000.3.3/007/||/2025 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

- RSUD Kardinah dihukum untuk membayar biaya kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

- RSUD Kardinah (Pembanding) dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).(Sholeh).