Advertisement
TEGAL - Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar masih marak karena keuntungannya sangat menjajikan, salah satu contoh SPBU - SPBU yang berada di wilayah Kabupaten/Kota Tegal Jawa Tengah ada beberapa truk siluman gentayangan diduga ngangsu solar subsidi.
Hasil pantauan sejumlah awak media, setiap hari masih marak Truk Truk siluman gentayangan keluar masuk ke SBPU pindah ke SBPU lain, diduga kuat sedang ngangsu BBM solar subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali ke Pengusaha solar industri dengan harga yang lebih tinggi.
Kegiatan ngangsu solar tersebut, bukan menjadi rahasia umum lagi, modus untuk melancarkan aksinya para truk pengangsu solar biasanya ganti ganti nopol dan barcode.
Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat, selain itu juga memudahkan para sopir mengisi BBM solar subsidi di beberapa SPBU, sehingga pihak Pertamina dan APH (aparat penegak hukum) benar benar kecolongan.
Para pengangsu solar sangat cerdik luar biasa, bagaimana bisa setiap truk bisa memiliki puluhan Plat nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya, dari mana cara mendapatkan puluhan nopol dan barcode, hal ini tentunya menjadi atensi serius pihak Pertamina dan APH.
Temuan ini terkuak setelah sejumlah awak media melintas di jalan pantura Kab/Kota Tegal pada hari Minggu 31/8/2025 melihat dengan kasat mata ada Truk Tronton warna biru silver berkeliaran keluar masuk mengisi BBM subsidi jenis solar di beberapa SPBU, diduga kuat sedang ngangsu.
Saat bertemu awak media salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas Truk pengangsu solar di SPBU jalan pantura Kab/Kota Tegal, "ungkap warga kepada awak media, Minggu 31/8/2025.
Warga juga menyampaikan beberapa hari yang lalu mendapatkan informasi bahwa bosnya bernama ARI dan pekerja sopir pengangsu solar kebanyakan orang orang dari luar jawa, "imbuhnya.
Kami dari rekan-rekan media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kab/Kota Tegal Jawa Tengah segera mengambil tindakan tegas, tangkap dan penjarakan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengingat praktik ini sangat merugikan negara.
Kami juga meminta atensi khusus kepada pihak SBM Pertamina wilayah Kab/Kota segera bertindak, silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang berikan sanksi tegas SPBU yang terbukti nakal tidak sesuai SOP.
Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Red/Tim