Advertisement
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan
POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan
jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan
kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Dengan
POJK UMKM ini
OJK mendorong
perbankan dan Lembaga
Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang
mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif
dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini,
Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif
untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai
dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga
usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,”
kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Hingga posisi Juli
2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77 persen) menjadi Rp8.043,2
triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi
sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan
Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit
korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82
persen, di tengah
upaya perbankan yang
berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Jika dilihat
berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh
tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan
penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen,
sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik,
gas dan air tumbuh 11,23 persen.
Menurut
Dian, POJK UMKM ini
merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses
konsultasi dengan DPR RI.
Melalui
aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan,
mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola
yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan
berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan
berkeadilan.
Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK
menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi
signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa
keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan
ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam
POJK ini Bank dan
Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses
pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:
1.
Kebijakan
khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan
penilaian kelayakan UMKM.
2.
Skema
pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan
berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode
penilaian yang memadai.
3.
Percepatan
proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
4.
Penetapan
biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
5.
Bentuk
kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK UMKM
juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan
UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan
kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
·
Kolaborasi
dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
·
Pemanfaatan
teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
·
Penegasan
ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
·
Peningkatan
literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
·
Insentif
bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan
sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah
dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional
dan syariah.
LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura,
lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis
teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional
Madani/PNM).
***
Informasi lebih
lanjut:
Kepala Departemen
Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi - M. Ismail Riyadi
Telp: 021.2960000. Email: humas@ojk.go.id.