Advertisement
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/Lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bulion nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran
Roadmap tersebut dilakukan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan
Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap –
Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang
diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK
serta kementerian dan lembaga terkait, di Jakarta, Jumat.
Hadir
dalam acara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif
Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian
Damar Latri Setiawan dan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia, Tbk Anggoro
Eko Cahyo.
Dian
Ediana Rae dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa OJK terus mendorong
pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian
dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional yang bisa memacu pertumbuhan
ekonomi.
“Selain
mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK
diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.
Menurut
Dian, penguatan ekosistem bulion memerlukan kolaborasi berbagai pemangku
kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi
perekonomian nasional.
Sementara
itu, Airlangga menyampaikan bahwa
perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai
instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.
“Pada
saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar
per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau
investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.
Airlangga
menambahkan bahwa sektor emas merupakan salah satu komoditas yang memiliki
rantai nilai yang lengkap mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai
produk jasa keuangan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem
Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem
bulion nasional.
Penyusunan
Roadmap ini merupakan inisiatif untuk mendukung implementasi
pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang
dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
“Seluruh
pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas
yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.
Pengembangan
Bullion
Roadmap Pengembangan dan
Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion periode 2026-2031 bertujuan untuk
memberikan navigasi bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion
ke depan.
Roadmap ini terdiri dari dua bagian yang saling melengkapi yaitu Roadmap
Ekosistem Bulion dari Hulu sampai Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha
Bulion di Industri Jasa Keuangan. Roadmap tersebut merupakan living document sehingga bersifat
adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan
ekosistem bulion ke depan.
Selain
Roadmap Kegiatan Usaha Bulion, pada tanggal 23 Februari 2026 OJK juga
telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek
Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dapat disebut dengan ETF Emas.
Peraturan
OJK ini disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar dan sejalan
dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen
strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan
Pemerintah.
OJK
juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dalam rangka menindaklanjuti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).
Inovasi
lainnya dalam mendukung pasar emas di Indonesia adalah tokenisasi emas. Saat
ini OJK terus mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas pada
sandbox, yang telah menunjukkan kemajuan luar biasa.
Sebanyak
3.750 gram emas berhasil di-tokenisasi dengan volume transaksi menembus Rp8
miliar. Manfaat yang dapat diperoleh dari tokenisasi antara lain
fraksionalisasi, efisiensi, dan transparansi.
Selanjutnya, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tanggal
11 Februari 2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini hadir sebagai jawaban atas dinamika pasar emas
modern dan kebutuhan akan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion.
Selain itu, Fatwa Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah diharapkan
dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri emas
nasional.
Perkembangan kegiatan usaha
bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Per Februari 2026 mencapai 153,05 ton berasal dari PT Pegadaian
dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
PT
Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton pada Februari
2026, termasuk captive gadai 94 ton, dengan total kelolaan Kegiatan
Usaha Bulion (KUBL) sebesar 40,59 ton atau setara Rp102 triliun yang terdiri
atas tabungan emas sebesar 19,25 ton (Rp55,05 triliun), bullion trading sebesar
15,07 ton (Rp11,37 triliun), jasa titipan korporasi sebesar 3,7 ton (Rp10,57 triliun)
dan deposito emas sebesar sebesar 2,25 ton (Rp6,4 triliun).
Sementara
itu, BSI mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton (Rp7,9 triliun), penitipan
emas sebesar 2,44 ton (Rp7,5 triliun), dan simpanan emas sebesar 26,62 kg (Rp80,57
miliar).
Dian menjelaskan bahwa
berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku
kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama dalam
meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan
dan Komunikasi M. Ismail Riyadi
Telp: 021.2960000; Email: humas@ojk.go.id