26 Maret 2026, 18:54 WIB
Last Updated 2026-03-26T11:54:25Z
Batam

PMKRI Kota Batam Kantongi Bukti, Dugaan Penyalahgunaan Banpol Diusut

Advertisement



BATAM  - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam terus bergulir. Kasus ini turut menyeret seorang anggota DPRD Kota Batam berinisial SC, yang berasal dari partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep.

Laporan terhadap SC sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam pada 9 Desember 2025.

Meski proses sidang etik di BK DPRD belum menghasilkan keputusan final, Ketua PMKRI Batam, Simeon Senang, menegaskan pihaknya telah melakukan kajian secara komprehensif. Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat PMKRI akan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang serta mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta.

“Kami telah menyiapkan sejumlah langkah taktis dan strategis untuk menuntaskan persoalan ini. Secara legal formal, kami juga telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup,” ujar Simeon.

Ia juga menyoroti lambannya proses penanganan di Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Menurutnya, kondisi tersebut memicu aksi demonstrasi yang dilakukan PMKRI pada 13 Januari 2026 di halaman kantor DPRD.

Simeon turut menyampaikan peringatan kepada Ketua BK DPRD agar tidak mengabaikan laporan tersebut. Ia menegaskan, jika tidak ada kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan aksi serupa.

“Jangan sampai kami harus terus melakukan demonstrasi. Hal seperti ini tentu tidak baik bagi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Batam,” tegasnya.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus hukum sebelumnya yang melibatkan pejabat publik, termasuk kasus yang menyeret mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Menurutnya, jika melihat bukti yang ada, kasus ini seharusnya sudah dapat diproses lebih lanjut, baik dalam ranah etik maupun pidana.

Lebih lanjut, ia mengkritisi dugaan penggunaan kegiatan keagamaan yang diklaim sebagai kegiatan partai politik untuk memperoleh dana bantuan politik.

“Tidak dibenarkan, baik secara moral maupun hukum, apabila kegiatan keagamaan diklaim sebagai kegiatan partai demi kepentingan tertentu, apalagi menggunakan uang negara. Kegiatan partai politik juga tidak semestinya dilaksanakan di rumah ibadah karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.