15 Juni 2026, 15:53 WIB
Last Updated 2026-06-15T08:53:41Z
Batam

Kesepakatan Damai Tercapai, PT CMIM dan Mantan Karyawan Tutup Polemik

Advertisement



BATAM – Sengketa hubungan industrial yang sempat memicu berbagai tudingan terhadap PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing (PT CMIM) akhirnya menemui titik terang. Melalui mekanisme Tripartit yang difasilitasi Disnaker Kota Batam, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan menempuh jalan damai.

Menanggapi penyelesaian tersebut, Head of Human Resources Department PT CMIM bersama perwakilan perusahaan, Raden Belto, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak setiap pekerja untuk menyampaikan pendapat maupun keluhan. Namun, perusahaan menyayangkan adanya informasi dan tuduhan yang sebelumnya tersebar melalui berbagai media karena dinilai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, manajemen, serta sistem ketenagakerjaan yang diterapkan. PT CMIM menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan, perpajakan, dan perizinan usaha.

Dalam proses penyelesaian tersebut, mantan karyawan PT CMIM, Leyan Hartono, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada perusahaan. Ia mengakui bahwa sengketa yang terjadi telah diselesaikan dengan baik melalui fasilitasi Disnaker Kota Batam dan menyampaikan penyesalan atas dampak yang timbul akibat pernyataan maupun pemberitaan sebelumnya.

Leyan juga menegaskan bahwa sejumlah tuduhan yang pernah disampaikan terkait pelaksanaan PKWT, sistem pengupahan, penggunaan tenaga kerja asing, hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya tidak terbukti dan tidak sesuai dengan fakta. Ia mencabut seluruh pernyataan yang dinilai tidak akurat serta meminta maaf atas dampaknya terhadap nama baik dan reputasi perusahaan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh perselisihan yang ada. Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa perbedaan pandangan dalam hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog, komunikasi yang baik, dan mekanisme hukum yang tersedia. PT CMIM berharap kepercayaan publik terhadap perusahaan dapat kembali pulih setelah adanya klarifikasi dan penyelesaian damai tersebut.