Advertisement
KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun melakukan verifikasi terhadap kegiatan operasional PT Oil Terminal Karimun (OTK) di kawasan FTZ untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Verifikasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut melibatkan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait aktivitas perusahaan.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Karimun, unsur Forkopimda, Bea Cukai, BP Karimun, PT OTK, Imigrasi, KSOP hingga Ketua Pengadilan Negeri.
Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mengatakan pelibatan berbagai instansi diperlukan agar informasi mengenai aktivitas PT OTK dapat dilihat secara menyeluruh dan tidak berdasarkan asumsi.
Dari hasil koordinasi, Iskandarsyah menyatakan PT OTK telah menjalankan prosedur dengan baik dan sesuai regulasi. Ia sekaligus membantah anggapan bahwa aktivitas perusahaan tersebut merugikan negara.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan. Namun, setiap pengawasan harus berpedoman pada fakta, data dan aturan hukum.
Iskandarsyah juga mengingatkan agar informasi mengenai kegiatan perusahaan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada lembaga yang memiliki kewenangan sebelum disampaikan kepada publik.
Ia menilai keterbukaan informasi dan kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.
Pemkab Karimun berharap koordinasi lintas instansi dapat terus dilakukan sehingga kegiatan usaha berjalan tertib, investasi tetap kondusif dan keberadaan perusahaan memberikan manfaat bagi perekonomian serta masyarakat Karimun.