gudnyus
16 Maret 2021, 10:41 WIB
Last Updated 2021-03-16T03:45:58Z
Opini

Presiden 3 Periode, Mungkinkah?

Advertisement

 

 

Gudnyus.id - Bergulirnya wacana perpanjangan periode masa jabatan presiden sesungguhnya bukan hal baru, wacana ini dihembuskan berbarengan dengan usulan amandemen ke-lima UUD 1945, yang selama ini belum berhasil.

Wacana amandemen ke-lima sebenarnya sudah lama didorong oleh banyak kalangan, alasannya mengigat banyak sektor yang memerlukan perbaikan mendasar yang hanya bisa ditempuh lewat jalur amandemen UUD1945. Namun sayangnya usulan-usulan tersebut belum digagas dengan serius dan kerja politik yang nyata. Amandemen belum  menjadi agenda mendesak dan kebutuhan rakyat, amandemen belum komprehensif, amandemen  hanya baru masuk isu elite dan kepentingan kekuasaan semata.

Begitu juga halnya dengan masa jabatan presiden, agenda ini kemudian disisipkan dan bergulir menjadi wacana publik yang menuai pro dan kontra. Jika kita berkaca pada pelbagai usulan terkait amandemen yang belum disepakati agendanya apa saja, maka tidak mustahil perubahan masa jabatan presiden akan menjadi agenda sisipan yang justru akan menjadi target utama kelompok tertentu, pasal selundupan yang didesain para cukong, oligarki dan pemilik modal.

Oleh sebab itu, apakah perlu amandemen harus dilakukan secara terbatas dengan agenda-agenda krusial dan substantif untuk memperkuat posisi UUD 1945? Kita ingatkan kembali, jangan sampai lembaga negara dan haluan negara terjebak membahas kepentingan orang per-orang yang ingin melanggengkan kekuasaannya.

Kalau seandainya nanti pada akhirnya tetap dipaksakan melakukan amandemen kelima, Wacana penambahan masa jabatan presiden sangat tidak layak masuk dalam agenda amandemen UUD 1945, selain agenda ini tidak penting dan substansial, usulan ini mempertontonkan kebodohan dan ambisi politik kotor yang dulu pernah menyeret kita kepada jurang otoritarianisme.

Usulan ini sangat-sangat tidak layak dan bertentangan dengan tujuan reformasi yang menginginkan adanya pembatasan masa jabatan presiden, khitah perjuangan sistem presidensial purifikasi kita adalah membatasi masa jabatan presiden.

Bahkan hingga isu ini kembali bergulir, kita tidak pernah mendengar alasan substantif dan rasional mengapa masa jabatan presiden harus ditambah atau diperpanjang. Kita butuh alasan yang lebih masuk akal (commen sense) bukan menggiring perdebatan dan wacana politik ke dalam dukung-mendukung layaknya oposisi versus pemerintah atau perdebatan pilpres lalu yang tidak produktif dan minus argumentatif.

Namun sepertinya publik juga harus menaruh curiga, bahwa agenda penambahan masa jabatan presiden ini sesungguhnya dipersiapkan dengan serius dan matang meskipun tidak punya basis argumen yang kuat. Lalu menggapa wacana penambahan masa jabatan presiden dihembuskan setiap tahun? Saya  menaruh hormat sama presiden yang statmen dan komentar serta hak jawabnya tetap konsisten dan tak berubah sampai hari ini, ini sudah menjadi rekam jejak digital. Jangan sampai seperti peristiwa masa lalu, tawaran datang menjadi capres, awalnya ngak tertarik, belum terpikirkan, belum berminat, tiba-tiba real menjadi calon presiden.

Kecurigaan ini bisa kita baca dari beberapa langkah politik pemerintah yang mengarah pada akumulasi kekuatan politik yang absolut dengan menggalang dan membangun koalisi gemuk dan mematikan oposisi, penguasaan terhadap media massa dan new-media (medsos dll), pembentukan wacana publik dan pengiringan opini publik. Cek ombak (testing the water) sudah dimulai, untuk in zoom respon pendapat publik melihat takaran level pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap wacana tersebut.

Jika merujuk pada semua langkah yang telah dilakukan maka amandemen UUD 1945 sangat mungkin dan mudah untuk dilakukan. Bagaimana tidak, parlemen sudah dikuasai, opisisi antara ada dan tiada, wacana sudah dipersiapkan untuk menggiring opini publik dengan penguasaan media. Presiden 3 periode, MPR tinggal ketok palu!

Soal presiden yang menolak, itu bukan variabel  utama dan penting. Toh,  jika konstitusi sudah dirubah dan dengan ungkapan yang sama peristiwa penguasa sebelumnya "ini atas kehendak rakyat" semua akan berubah, yang awalnya pura-pura malu pada akhirnya juga mau.

Pertanyaan sederhana, terkait beberapa hari yang lalu, komentar presiden  yang mengatakan “konstitusi mengamanahkan 2 (dua) periode, itu harus kita jaga bersama sama”, bagaimana jika tiba-tiba konstitusi dirubah?

Penulis:
Pangi Syarwi Chaniago
Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting