gudnyus
24 Juni 2021, 22:21 WIB
Last Updated 2021-06-24T15:21:26Z
Literasi

Definisi dan Pengertian Saham

Advertisement


Gudnyus.id - Saham merupakan suatu bukti penyetoran modal atau bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang timbul sebagai akibat penanaman modal (investasi) yang dilakukan kepada pihak penerbit saham (emiten). Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka investor akan mempunyai hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan setelah dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan.

Saham menurut Rusdin (2008:68) adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.

Setiap saham memiliki hak dan keistimewaan atau privilege tertentu yang hanya dibatasi oleh kontrak khusus pada saat saham diterbitkan. Seseorang harus meneliti anggaran dasar perusahaan, sertifikat saham dan ketentuan hukum formal untuk meyakinkan pembatasan atas suatu variasi dari hak dan keistimewaan standar.

Menurut Kieso, Weygandt dan Warfield (2002:308), setiap lembar saham memiliki hak istimewa sebagai berikut:

  1. Untuk membagi laba dan rugi secara proporsional.
  2. Untuk ikut serta dalam manajemen (hak untuk memilih direktur) secara proporsional.
  3. Untuk membagi aktiva perusahaan    bila terjadi likuidasi secara proporsional.
  4. Untuk ikut serta secara proporsional dalam setiap penerbitan saham baru dari kelompok yang sama, disebut hak istimewa (preemptive right).


Tiga hak yang pertama diharapkan ada dalam kepemilikan atas semua perusahaan, sementara yang keempat dapat digunakan pada perseroan untuk melindungi setiap keinginan pemegang saham atas perusahaan.

Hak istimewa melindungi pemegang saham dari kehilangan kepentingan kepemilikan di luar kemauannya. Tanpa hak ini, pemegang saham yang memiliki persentase kepentingan tertentu akan merasa dirugikan akibat penerbitan saham tambahan tanpa sepengetahuannya dan pada tingkat harga yang tidak menguntungkan bagi mereka. 

 

Karena hak istimewa yang melekat pada saham yang ada akan mencegah perusahaan untuk menerbitkan lebih banyak saham tambahan, seperti yang dilakukan ketika mereka mengakuisisi perusahaan lain, maka hak ini dihilangkan oleh banyak perusahaan.

Orang-orang yang memiliki saham dalam suatu perusahaan dapat menjual sahamnya ke pihak lain setiap saat dengan harga tertentu tanpa harus meminta izin dari perusahaan atau pemegang saham lainnya.

Apabila dalam pemilihan jajaran direksi, pemilik saham tertentu tidak bisa datang maka pemilik saham tersebut bisa mendelegasikan hak suaranya pada orang kedua, ini yang disebut proxy.

Setiap saham adalah aktiva pribadi pemiliknya dan dapat dilepaskan jika dikehendaki. Perusahaan hanya diwajibkan untuk membuat daftar atau buku pembantu pemegang saham sebagai pedoman untuk pembayan dividen, penerbitan hak saham, hak pemberian suara, dan yang sejenisnya.

Karena saham dapat dipindah tangankan secara bebas setiap saat, maka perusahaan perlu merevisi buku pembantu pemegang saham secara periodik yang umumnya dilakukan sebelum pembayaran dividen atau rapat pemegang saham.

Selain itu, bursa saham utama juga memerlukan pengendalian yang dinilai tidak ekonomis jika diberikan oleh perusahaan biasa. Jadi, perusahaan biasanya menggunakan jasa pencatat dan agen transfer yang mengkhususkan diri pada pemberian jasa pencatatan dan pemindahtanganan saham.