Advertisement
LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyepakati peningkatan kerja sama strategis dalam pengembangan kebijakan, produk, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan seperti pengenalan pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon pada kawasan Perhutanan Sosial di Indonesia.
Penandatanganan
Nota Kesepahaman dilakukan oleh
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni,
di Bandar Lampung, Jumat (29/08). Penandatanganan Nota Kesepahaman ini
merupakan bagian dari rangkaian Kick-off
Pengenalan Pengembangan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di
Indonesia.
Mahendra
dalam sambutannya mengatakan pentingnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi
karbon dari sisi perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan
kelestariannya perhutanan sosial.
“Isi
elemen MoU yang dilakukan hari ini, khususnya butir 6, peningkatan literasi dan
edukasi keuangan, itu maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan
atau pembiayaan dari perhutanan keberlanjutan di kita. Dan utamanya lagi, dalam
konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial,” jelas Mahendra.
Sementara
itu, Raja Antoni mengatakan dengan Nota Kesepahaman ini diharapkan para petani
hutan yang mengelola Perhutanan Sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah
terhadap permodalan, sehingga nantinya perekonomian para petani hutan dapat
terus berkembang.
“Kesepahaman
antara Kementerian Kehutanan dan OJK, ada 8 area kerja sama namun yang paling
esensial yang diharapkan dari Kementerian Kehutanan kepada pihak OJK adalah
bagaimana kemudian Perhutanan Sosial, para petani hutan yang sudah
diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu
dapat atau memiliki akses terhadap permodalan terutama di sektor perbankan.
Tentu dengan kehadiran OJK dengan MoU ini kita harap pihak perbankan atau pihak
swasta lain yang terkait dengan perbankan akan memberikan perhatian lebih
khusus pada para petani hutan yang sudah memberikan akses pengelokaan
perhutanan sosial,” ujar Menteri Kehutanan Raja Antoni usai melakukan
penandatanganan nota kesepahaman.
Hadir juga dalam kegiatan penandatanganan
NK tersebut Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Nota Kesepahaman (NK) ini
merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Peningkatan
Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pembaruan
ini menyesuaikan
dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Ruang
lingkup NK mencakup
delapan bidang kerja sama, antara lain:
1.
Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan
sektor kehutanan;
2.
Pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan
berkelanjutan;
3.
Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan
serta sektor jasa keuangan;
4.
Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
5.
Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data
dan/atau informasi;
6.
Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah
kehutanan;
7.
Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya
manusia;
8.
Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.
Selain
penandatanganan NK, rangkaian kegiatan juga meliputi site visit ke
Perhutanan Sosial di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kabupaten
Pesawaran. Pada kunjungan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar,
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz, Deputi Komisioner Stabilitas
Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan
Sosial Kementerian Perhutanan Catur Endah Prasetiani, Kepala OJK Provinsi
Sumatera Selatan Arifin Susanto, Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy,
dan Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi, berdialog langsung dengan masyarakat
yang tergabung dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan meninjau
komoditas unggulan yang dihasilkan.
Kegiatan lain yang dilakukan adalah
Seminar Nasional yang menghadirkan narasumber dari OJK, Kemenhut, Pemerintah
Provinsi Lampung, dan perwakilan KUPS. Seminar ini bertujuan memperkenalkan
potensi pengembangan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial sekaligus
memperkuat pemahaman masyarakat bahwa pemanfaatan komoditas karbon dapat
berjalan beriringan dengan pengelolaan komoditas unggulan yang sudah ada.
Dengan ditandatanganinya NK
ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen untuk mendorong pembangunan sektor
kehutanan yang berkelanjutan dengan dukungan sektor jasa keuangan. Pengenalan
potensi Nilai Ekonomi Karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan dapat
menjadi tonggak dalam menciptakan ekosistem keuangan yang hijau, inklusif, dan
mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian
lingkungan.
***
Narahubung
Lembaga:
M.
Ismail Riyadi
Kepala
Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi,
Otoritas
Jasa Keuangan
Krisdianto
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri,
Kementerian
Kehutanan