Advertisement
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas layanan perizinan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan.
Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif,
dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/08).
Dengan peluncuran SPRINT tersebut,
wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil
Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan beralih dari Kantor
OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan bidang PMDK di daerah kini
dapat mengajukan proses perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara
Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan melalui:
1. Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara,
2. Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan,
3. Kantor OJK Provinsi Jawa Barat,
4. Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah,
5. Kantor OJK Provinsi Jawa Timur,
6. Kantor OJK Provinsi Bali,
7. Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur
dan Kalimantan Utara, dan
8. Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan
dan Sulawesi Barat.
Pendelegasian wewenang perizinan kepada Kantor OJK Daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan
perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. Dengan memperkuat peran Kantor
OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon
dapat lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan
efektivitas layanan perizinan serta mendekatkan layanan perizinan kepada
pelaku usaha jasa keuangan di daerah, sekaligus mendorong percepatan pengembangan
bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan
Bursa Karbon di Daerah.
OJK memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan sebagai
platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap
perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri.
***
Informasi Lebih Lanjut :
Kepala Departemen Literasi, Inklusi
Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi Telp. (021) 2960000; Email :
humas@ojk.go.id