Advertisement
TEGAL, TERKININEWS.COM - Pengadilan Negeri Tegal mengabulkan gugatan Miranti Rizqi Adlia terhadap PT Mandiri Utama Finance (MUF) dan pihak ketiga, Junaidi, terkait kasus penarikan paksa kendaraan. Putusan No. 12/Pdt.G/2025/PN Tgl, yang dibacakan pada Rabu, 20 Agustus 2025, menyatakan bahwa tindakan penarikan tersebut melanggar hukum dan mengandung unsur penipuan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal dalam amar putusannya menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh MUF dan Junaidi terbukti melanggar hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Richard Simbolon, S.H., M.H., kuasa hukum Miranti Rizki Adlia, menyatakan apresiasinya. Ditemui di Cafe Peraduan Kota Tegal, Jumat (22/8/2025), Richard menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi keadilan dan perlindungan konsumen.
"Alhamdulillah, Pengadilan telah mengabulkan seluruh gugatan klien kami. Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) dinyatakan batal demi hukum, dan MUF wajib mengembalikan atau mengganti unit mobil klien kami sesuai putusan pengadilan," ujar Richard Simbolon.
Lebih lanjut, Richard menyampaikan, "Kami menghimbau kepada PT Mandiri Utama Finance Tegal untuk menghormati pertimbangan hakim terkait adanya dugaan unsur pidana penipuan dalam kasus ini. Kami membuka pintu mediasi demi kemanfaatan bersama.
Namun, perlu digarisbawahi, upaya mediasi ini tidak akan menghalangi proses hukum pidana. Kami masih menunggu itikad baik dari MUF untuk menjalankan putusan pengadilan. Jika tidak, dengan sangat terpaksa, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke pihak berwajib.
Masa tenggang banding selama 14 hari adalah hak MUF, namun hal itu tidak menghentikan proses pidana yang akan kami tempuh. Jika terbukti ada keterlibatan oknum dalam perusahaan, kami akan menuntut pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kami berharap MUF berbesar hati dan segera menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dampak dari kasus ini bukan hanya kerugian materi bagi klien kami, tetapi juga citra buruk bagi MUF.
Dengan menjalankan putusan pengadilan dan mengembalikan hak klien kami, MUF memiliki kesempatan untuk memulihkan nama baiknya dan membuktikan komitmennya terhadap praktik bisnis yang beretika.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Mandiri Utama Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.