Advertisement
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras aksi penyerangan terhadap wartawan di area PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pengurus IWO, sedikitnya sembilan wartawan dari berbagai media mengalami luka-luka akibat serangan tersebut. Para penyerang diduga menggunakan senjata tajam.
Dwi Christianto menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menjamin kebebasan pers, serta Pasal 8 yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan ini tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menciderai demokrasi dan kebebasan pers.
"Kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, melanggar UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2); yang menjamin kebebasan pers. Tindakan penganiayaan ini juga melanggar Pasal 8, yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," kata Ketum IWO Dwi Christianto.
IWO menuntut aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten dan Polres Serang, untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memproses hukum semua pelaku yang terlibat, termasuk oknum anggota Brimob, oknum keamanan perusahaan, anggota ormas, dan pihak lain yang terlibat.
Dwi juga mendesak perlindungan terhadap wartawan yang menjadi korban, termasuk pendampingan hukum, serta meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab penuh atas insiden ini.(Sholeh).