Advertisement
TANJUNGPINANG– Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Hanafi Ekra, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri untuk mempertimbangkan kembali kebijakan merumahkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN, khususnya guru yang telah tersertifikasi dan guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri yang masih sangat membutuhkan tenaga pendidik.
Hanafi menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak serius terhadap kualitas layanan pendidikan di Kepri, terutama di sekolah-sekolah yang selama ini bergantung pada peran guru non-ASN. Menurutnya, tidak semua PTK non-ASN dapat diperlakukan sama karena sebagian di antaranya memiliki kompetensi, sertifikasi, dan pengalaman mengajar yang sangat dibutuhkan.
“Disdik Kepri perlu mempertimbangkan ulang kebijakan ini, terutama bagi guru non-ASN yang sudah tersertifikasi serta guru-guru di SLB negeri. Mereka ini sangat dibutuhkan dan sulit digantikan,” ujar Hanafi.
Ia juga menyoroti kondisi guru dan tenaga kependidikan yang telah menerima sertifikasi, namun kini terancam kehilangan status mengajar akibat tidak diperpanjangnya Surat Keputusan (SK). Padahal, kata Hanafi, sebagian dari mereka menyatakan kesediaan tetap mengajar meskipun tidak menerima gaji, asalkan SK penugasan diperpanjang.
“Banyak guru yang menyampaikan kepada kami, tidak digaji pun tidak apa-apa, yang penting SK mereka diperpanjang agar tetap bisa mengajar dan status sertifikasinya tidak bermasalah,” ungkapnya.
Selain itu, Hanafi Ekra mendorong Disdik Kepri untuk membangun komunikasi yang intensif dan terbuka dengan para guru dan tenaga kependidikan yang dirumahkan. Ia menilai komunikasi yang baik sangat penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kegelisahan, kesalahpahaman, maupun tekanan psikologis bagi para pendidik.
“Komunikasi harus diperkuat. Jangan sampai guru dan tendik merasa ditinggalkan atau tidak dihargai pengabdiannya. Mereka perlu kepastian, penjelasan, dan solusi, bukan hanya keputusan sepihak,” tegasnya.
Menurut Hanafi, DPRD Kepri melalui Fraksi PKS akan terus mengawal persoalan ini agar pemerintah provinsi dapat menemukan solusi kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada keberlangsungan layanan pendidikan, sembari menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait penganggaran dan kebijakan PPPK.
“Kita memahami keterbatasan anggaran dan regulasi, tetapi jangan sampai yang menjadi korban adalah guru dan peserta didik. Pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.