Advertisement
KEPULAUAN RIAU - Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengembangan industri dan teknologi di Kepulauan Riau. Pesan tersebut disampaikan Ismiyati menyikapi blackout yang melanda Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, yang dinilai memperlihatkan pentingnya keandalan infrastruktur listrik bagi kehidupan publik.
Ia menegaskan bahwa listrik bukan sekadar penunjang kenyamanan, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan keberlangsungan kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat. Ketika pasokan terganggu secara luas, warga dan pelaku usaha berpotensi menanggung dampak yang tidak kecil.
Menurut Ismiyati, ambisi menjadikan Kepri sebagai kawasan unggulan industri digital harus dibarengi kesiapan infrastruktur dan pengawasan yang kuat. Investasi yang membutuhkan energi dalam jumlah besar semestinya didahului kajian kapasitas jaringan, analisis risiko, serta jaminan bahwa kebutuhan listrik masyarakat tidak terganggu.
Ia turut menyoroti dugaan yang beredar mengenai kemungkinan hubungan blackout dengan pengujian atau pengoperasian Data Centre AI. Ismiyati meminta pemerintah dan pengelola kelistrikan memastikan kebenaran informasi tersebut melalui investigasi independen. Ia menekankan bahwa penetapan penyebab harus berdasarkan bukti, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan klarifikasi secara terbuka.
Ismiyati meminta PLN menyampaikan hasil pemeriksaan teknis dan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa. Pemerintah Provinsi Kepri juga didorong melakukan evaluasi terhadap keandalan sistem kelistrikan, sementara DPRD diminta mengawasi proses klarifikasi dan tindak lanjutnya.
Ia juga menuntut pendataan kerugian yang dialami masyarakat serta dunia usaha. Menurutnya, pelanggan yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh kompensasi sesuai regulasi pelayanan kelistrikan. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan sistem, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menerima konsekuensi hukum atau administratif sesuai aturan yang berlaku.
Ismiyati menegaskan bahwa dukungan terhadap transformasi digital tidak berarti mengesampingkan hak dasar warga. Kemajuan teknologi seharusnya menciptakan nilai tambah, memperkuat perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan, bukan justru membuat masyarakat menanggung risiko pembangunan.
Dengan merujuk Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, ia mengingatkan pentingnya peran negara dalam menjamin pengelolaan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh listrik yang andal, informasi yang benar, serta pelayanan publik yang bertanggung jawab.