Advertisement
BATAM - Ketua DPC GRIB Jaya Kota Batam, Jumata, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif parkir mandiri yang mengalami perubahan dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 per tahun.
Jumata menilai penurunan tarif sebesar 50 persen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan akuntabilitas proses penetapan kebijakan. Ia mempertanyakan apakah nominal awal telah melalui kajian teknis dan ekonomi yang mempertimbangkan kondisi masyarakat Batam.
Dalam pernyataan sikapnya pada 1 Oktober 2026, Jumata juga menyoroti tidak adanya pelibatan publik yang dinilainya memadai. Ia berpandangan bahwa kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus disusun melalui mekanisme transparan dan melibatkan pihak-pihak yang terdampak.
GRIB Jaya Batam pun mendesak Kepala Dishub membuka dokumen perhitungan tarif serta memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan nominal tersebut.
Selain evaluasi kebijakan, Jumata meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pengelolaan retribusi parkir. Ia juga menuntut kejelasan mekanisme kompensasi bagi warga yang sudah membayar tarif lama sebesar Rp600.000.
Menurutnya, penurunan tarif tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan masyarakat mengenai kebijakan sebelumnya.
Jumata menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tarif parkir mandiri hingga terdapat kejelasan dari pemerintah daerah.
Ia berharap Pemerintah Kota Batam dapat memberikan penjelasan terbuka sekaligus memastikan kebijakan tarif parkir memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.