gudnyus
20 Juli 2020, 11:23 WIB
Last Updated 2020-07-20T04:23:24Z
Sorotan

HMMB dan Tax Center Polibatam Gelar 'Talkshow of Tax' Bedah Dampak PMK 199

Advertisement


Gudnyus.id
- Himpunan Mahasiswa Manajemen Bisnis (HMMB) Politeknik Batam bekerjasama dengan Tax Centre Politeknik Negeri Batam menggelar Talk Show of Tax yang kali ini bertema “Pasca Pemberlakuan PMK 199/2019 di Batam: Demi Pemberlakuan Pajak yang Adil?”.

Tujuan acara ini adalah mensosialisasikan kepada masyarakat, mengedukasi pedagang online mengenai jalan keluar dalam menghadapi kebijaka pajak yang baru, mengetahui permasalahan dan konflik yang terjadi dan membuka forum untuk berdiskusi dan tanya jawab terkait kebijakan PMK 199 ini.

Acara talk show ini diselenggarakan Sabtu 18 Juli 2020 pada pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB secara online menggunakan media Zoom Webinar dan disiarkan langsung secara live di youtube Polibatam TV.

Narasumber utama acara ini adalah Sumarna selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam. Sumarna menjelaskan terkait alasan pemberlakuan aturan ini dan bagaimana teknis dari pengiriman barang dari Batam ke Indonesia lainnya.

“Dari sisi kami yang penting dari kebijakan ini adalah pemahaman kita dulu diluruskan, itulah yang mesti dipahami oleh kita. Regulasi dibuat terkait situasi dalam negeri kita, penerimaan negara itu nomor sekian. Kita perlu mengatur perekonomian kita. Barang impor dengan jumlah banyak dalam jangka yang lama dapat mematikan produsen dalam negeri” ujarnya.

Narasumber lainnya yaitu Dwi Kartika., S.T., M.B.A Sari selaku Kepala Jurusan Manajemen Bisnis dan juga Dosen Ekspor Impor Politeknik Negeri Batam menjelaskan dampak positif dan negatif dari impor barang serta menjelaskan neraca perdagangan Indonesia 10 tahun, serta menyampaikan pula terkait strategi suksesnya Negara Tiongkok melakukan ekspor barang elekronik ke negara-negara lain termasuk Indonesia.

Barang Impor elektronik asal Tiongkok ini salah satu faktornya adalah pajak negara tiongkok yang tidak memberlakukan PPN untuk barang-barang elektonik produksinya. Ia juga menyebutkan perlu diperhatikannya lama barang kiriman dari Batam yang akan menghambat distribusi barang di Batam.

Pihak dari UMKM yang diwakili oleh pedagang online Batam Safitri di acara ini menyampaikan kendala-kendala sejak munculnya aturan ini berupa besarnya tarif pajak sehingga harga yang harus dibayar konsumen dari barang jang dijual menjadi tinggi dan sulit bersaing di pasaran. Selain pedagang barang online imbas ini sangat dirasakan juga oleh pedagang-pedagang jastip.

Narasumber adalah dari Tax Center Politeknik Negeri Batam yaitu Wika Arsanti Putri, SST., M.A menyebutkan bahwa PMK ini merupakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk menghindari matinya produksi dalam negeri, namun dalam hal teknisnya perlu diperhatikan bila perlu ada aturan lebih lanjut untuk menciptakan kedilan pajak di masyarakat khususnya Batam, serta perlunya aturan-aturan yang mendukung produksi dalam negeri selain perlunya peningkatan SDM di Indonesia.

Acara diskusi ini berlangsung selama kurang lebih 2 jam dimoderatori oleh dosen Politeknik Negeri Batam Dedi Kurniawan, S.Tr. Akun., M.Acc yang memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menjadikan diskusi menjadi sangat interaktif.

 Jumlah peserta yang mendaftar di acara ini lebih dari 300 peserta. Peserta yang terdaftar tidak hanya dari masyarakat Batam tetapi juga dari luar daerah Batam. Acara ditutup dengan doorprize yang diberikan oleh panitia kepada peserta yang beruntung.