gudnyus
26 Juli 2021, 22:22 WIB
Last Updated 2021-07-26T15:23:04Z
Sorotan

PPKM DIPERPANJANG! Presiden Resmi Umumkan Aturan dan Tanggal Penerapan PPKM Level 4

Advertisement


Gudnyus,id - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat atau yang kini disebut dengan istilah PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). 

 

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali kembali diperpanjang. Artinya pemberlakukan PPKM Level 4 di Jakarta  pun turut diperpanjang.   

Lantas PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa? Berdasarkan pengumuman Presiden yang menjawab tanya di tenagh masyarakat tentang PPKM sampai kapan atau apakah PPKM diperpanjang, Pemerintah pusat memutuskan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Meski demikian terdapat Sejumlah daerah di luar Jawa-Bali mengumumkan memperpanjang penerapan PPKM level 4 hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
 
Hal ini dikarenakan Pemerintah daerah mendapat porsi menentukan kebijakan masing-masing sesuai dengan kebutuhan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 tanpa melupakan aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan," ujar Jokowi.

Berbeda dengan PPKM Darurat, pada perpanjangan PPKM level 4 ini pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.

Pada PPKM level 4 usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu. Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, voucher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00. Namun terkait aturan buka tutup usaha ini masih terdapat perbedaan di sejumlah daerah bergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," tegas Jokowi.