gudnyus
26 Juli 2021, 21:25 WIB
Last Updated 2021-07-26T14:47:00Z
Kabar Baik

SEGERA KLAIM! Cara Mudah dan Syarat Dapat Diskon Listrik PLN Hingga 50 Persen

Advertisement

Gudnyus.id - Pemerintah akhirnya memperpanjang program stimulus tarif daya listrik untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau yang sejak Rabu (21/7/2021) diganti istilahnya menjadi PPKM Level 4. Perpanjangan diskon listrik PLN ini akan berlanjut hingga Desember 2021.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif daya listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai Desember 2021.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin (19/7/2021), pemerintah menetapkan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV-2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV-2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

  • Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian     dan   biaya beban);
  • Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;    


Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

  • Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
  • Prabayar:diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;


2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai dengan S-3/TM di atas 200 kVA);
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai dengan B-3/TM di atas 200 kVA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai dengan I-4/TT 30.000 kVA ke atas);
  • dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;


3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai dengan S-2/TR 900 VA);
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);


Adapun pemerintah mengalokasikan anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV-2021 sekitar Rp4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. Sementara itu, realisasi anggaran semester I-2021 mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan.

Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV-2021 sekitar Rp11,72 triliun (diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen sekitar Rp2,26 triliun).

Kementerian ESDM meminta PT PLN menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini. PLN juga diharap melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Selain memberikan perlindungan sosial melalui perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan, selama PPKM Darurat ini Kementerian ESDM dan PLN juga telah membentuk Posko Siaga Darurat Covid-19 Subsektor Ketenagalistrikan. 

 

Siaga Covid-19 ini diutamakan untuk pelaporan kondisi kelistrikan dan keandalan pasokan obyek vital dukungan layanan kesehatan seperti industri produsen oksigen rumah sakit rujukan Covid-19 dan sarana penunjang lainnya.

Cara Klaim Diskon

Yang patut diperhatikan dari program ini, bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA ada perubahan cara klaim diskon token listrik sebesar masing-masing golongan 50% dan 25%.

Klaim diskon listrik kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Tidak lagi melalui laman www.stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id, atau PLN Mobile. Pun, klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 juga telah ditiadakan.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril.

Perlu diperhatikan juga potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat membayar tagihan rekening listrik.