Advertisement
KARIMUN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun menjaga Bahasa Indonesia mulai diterjemahkan melalui kebijakan dan pengawasan konkret. Pemkab Karimun mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia serta bahasa daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Senin (5/10/2026).
Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mengatakan Bahasa Indonesia perlu terus dijaga, dilestarikan dan diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat. “Tentunya kita ingin menjaga, melestarikan, dan mengaktualisasi Bahasa Indonesia agar menjadi bahasa yang digunakan oleh masyarakat secara luas,” ujarnya. Menurutnya, kerja sama pemerintah pusat dan daerah menjadi penting dalam menghadapi globalisasi dan interaksi internasional. Pemkab Karimun pun telah menjalin MoU dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai salah satu langkah konkret. “Kita harus mampu di era globalisasi dan dunia internasional untuk tetap menjaga serta melestarikan Bahasa Indonesia,” tegasnya.
Penguatan Bahasa Indonesia tersebut tetap diiringi pelestarian bahasa Melayu. Pemkab Karimun telah menetapkan penggunaan bahasa Melayu setiap Jumat bagi peserta didik tingkat TK, SD dan SMP sebagai upaya menjaga bahasa daerah sekaligus local wisdom Karimun. Sementara itu, tim pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah daerah serta para penggiat Bahasa Indonesia dan sosial akan mulai bekerja secara bertahap, dengan lingkungan kantor pemerintahan menjadi salah satu sasaran awal. Ing Iskandarsyah mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta menjaga keberadaannya sebagai bahasa negara dan bahasa persatuan.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau Titik Wijanarti menyebut pengukuhan tim dan penandatanganan nota kesepakatan menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan kebahasaan di Karimun. Menurutnya, pemartabatan Bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa Melayu membutuhkan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui nota kesepakatan, agenda yang akan dikembangkan mencakup pemartabatan Bahasa Indonesia, pelindungan bahasa Melayu sebagai bahasa daerah hingga internasionalisasi Bahasa Indonesia. “Upaya merawat serta mempertahankan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan melestarikan bahasa daerah sebagai identitas memerlukan kolaborasi serta kerja sama yang sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Tim pengawasan nantinya akan melakukan pemantauan penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen resmi maupun ruang publik. Kegiatan tersebut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Sularno, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Kepala Disdikbud Grandy Regel Tuerah, pimpinan OPD, Ketua K3TK, Ketua Himpaudi, Ketua K3SD, Ketua MKKS SMP serta Ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs. Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Karimun tidak hanya mendorong pemartabatan Bahasa Indonesia, tetapi juga memastikan bahasa Melayu tetap hidup sebagai bagian dari identitas budaya daerah.